Rabu, 28 September 2011

Simantab Asahan

Memangkas Perilaku Koruptif di Asahan


Oleh : E. Ambarita, SE

Rasa-rasanya, tak salah bila banyak orang yang menyatakan bahwa di Pemerintahan Kabupaten Asahan ini menjadi tempat yang subur bagi tumbuh mekarnya korupsi. Bak jamur di musim hujan, korupsi menjalar dan beranak pinak. Saban hari, berita tentang korupsi, ramai diwartakan, mulai dari kasus ikan teri hingga kelas kakap. Uang rakyat digerogoti dengan seksama tanpa memedulikan apa konsekuensinya. 
Bahkan ada pernyataan dari seorang rekan, bila semua koruptor di Pemkab Asahan ini ditangkap, diadili dan kemudian diberi hukuman, tak cukup penjara dan lembaga pemasyarakatan untuk menampungnya. Entah karena alasan dari pada harus membangun penjara baru, yang memakai uang rakyat dan cenderung dikorupsikan lagi, maka ada kesan membiarkan sebahagian koruptor di Asahan bebas berkeliaran. Pola seperti ini akrab disebut model tebang pilih. Memilih siapa yang duluan, dan kasus mana yang ditangani. Benarkah ?
Mentalitas Pemimpin
Di Kabupaten Asahan tercinta ini perilaku koruptif terjaga dengan baik. Orang yang anti terhadap korupsi justru mendapat perlakuan aneh. Misalnya, dalam suatu kantor pemerintahan, ada seseorang yang tidak mau terlibat korupsi, seperti menandatangani SPPD fiktif, sering dicap sebagai orang bodoh dan gila. Yang suka korupsi menjadi orang waras. Mereka-mereka yang tidak suka korupsi, sangat jarang mendapatkan jabatan, apalagi jabatan basah. Sehingga ada adagium buruk yang membahana dalam lingkup pemerintahan, untuk mendapatkan jabatan harus terampil atau berhasil dulu melakukan korupsi.
Meski hal ini terkesan terlalu kasar, tetapi rasanya sulit untuk dibantah. Tidak saja di pusat, namun juga di daerah, meski teriakan reformasi birokrasi selalu saja membayangi, utamanya dalam setiap suksesi kepemimpinan. Komersialisasi jabatan menjadi hal yang biasa. Sehingga kita menganggap bahwa yang biasa itu berarti baik. Padahal salah. Yang baik dan benar itulah yang perlu dibiasakan.
Para pemimpin kita masih sangat mencintai perilaku koruptif. Buktinya, mesti korupsi disebut sebagai penyakit bangsa, nyatanya masih banyak terjadi. Banyaknya kasus-kasus korupsi, yang sudah terungkap, apalagi yang belum terungkap, membuktikan bahwa koruptor atau si pelaku korupsi, banyak berkeliaran di Pemkab Asahan tercinta ini untuk mengeruk harta karun rakyat dalam bentuk APBD. Hal itu sekaligus juga membuktikan bahwa tradisi buruk masih tetap terpelihara, meski pada prinsipnya tidak disenangi rakyat. Ketidaksenangan rakyat seolah bisa diatasi, dengan tampilnya sipelaku korupsi sebagai sinterklas, suka menolong sesama.
Maka, ketika saat sedang melakukan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti waktu lalu di Asahan, bahkan ada juga yang menunggu pelantikan, itu menjadi arena peperangan apakah melanjutkan tradisi buruk atau ada semangat pembaharuan. Karena itu, ketika seseorang dilantik menjadi kepala daerah, di hadapannya pintu korupsi terbuka lebar. Dan saat yang sama pintu penjara sedang menanti. Berkaitan dengan itu, ucapan yang paling pas disampaikan pada mereka yang hendak atau sudah dilantik adalah selamat untuk menjaga diri dari kuburan penjara.
Di sisi lain, dengan berbagai model, masyarakat Asahan sudah secara tegas dan jelas menyatakan harapannya akan pemberantasan korupsi di Kabupaten Asahan tercinta ini. Tetapi nyatanya, beragam praktik korupsi dalam beragam modus pun masih terjadi. Di bahagian lain, pemerintah dengan gagah berani tak henti menyatakan niatnya untuk memberantas korupsi. Demikian juga dengan aparat penegak hukum. Namun, lagi-lagi manisnya ucapan tak semanis kenyataan. Kasus-kasus korupsi tetap saja menggejala. Dan tak jarang, konspirasi dari jejaring praktik korupsi melibatkan aparat penegak hukum. Maka tak salah bila ada anggapan yang menegaskan, bahwa niat untuk memberantas korupsi belum menemui titik sasaran.
Harapan masyarakat Asahan
Jelas, impian akan hadirnya masyarakat Kabupaten Asahan yang merupakan akumulasi dari daerah-daerah, sebagai sebuah bangsa yang terbebas dari jeratan budaya korupsi, kelihatannya tidak surut dari keinginan dan cita-cita kita. Karena itu, kata tekad dan upaya pemberantasan korupsi terus didengungkan. Panggung-panggung politik, ruang-ruang publik, selalu dihiasi dengan untaian kata korupsi.
Singkatnya, isu korupsi hampir tak pernah alpa ruang tebar jala politik. Namun, dalam kenyataannya, masalah korupsi begitu sulit diusir dari tubuh bangsa ini, termasuk Asahan. Kalau kita lebih jeli melihat, bahwa korupsi di Pemkab Asahan ini telah begitu menggurita dan tumbuh dimana-mana. Hampir tidak ada kesempatan, tempat, dan atau lembaga pelayanan publik yang tanpa dihadiri korupsi, dalam jenis dan modus yang beranekaragam. Apakah itu korupsi waktu bagi penyelenggara pelayanan publik, korupsi dana publik, dan jenis korupsi yang lain.
Salah satu lembaga publik yang seharusnya diperuntukkan untuk mengontrol penyelenggaraan daerah, dalam arti mencegah terjadinya korupsi, akan tetapi dalam perkembangannya ternyata justru melakukan korupsi adalah lembaga legislatif DPRD. Artinya, korupsi telah tumbuh dan berkembang di tubuh lembaga legislatif.
Harus kita akui, sebagaimana yang ditemukan oleh berbagai lembaga lokal, bahwa korupsi masih menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa. Artinya, dalam sejarah perjalanan Kabupaten Asahan, kelihatannya (juga kenyataannya) ada sebuah “penyakit” bernama korupsi, yang sudah kronis dan belum ditemukan “obat” penanggulangannya hingga sekarang ini. Sebagai sebuah penyakit yang sudah akut seperti kanker, tentu perlu upaya-upaya untuk mengatasinya, jika dampak lanjutan tidak diharapkan terjadi. Untuk itu, langkah nyata dan progresif harus dimulai sejak dini.
Sialnya, harapan mulia itu tak kunjung datang. Karena itu, penyakit tersebut semakin hari semakin menggelembung dan telah menyentuh ke semua lini kehidupan. Bentuk dan wujudnya pun berobah dalam berbagai macam bentuk. Hal ini bisa diakibatkan oleh luas dan tersedianya lahan bagi persemaiannya. Perilaku buruk itu menjalar hingga ke jantung pelayanan publik.
Sebagaimana anatomi penyakit kronis, tentu perilaku koruptif, tidak serta merta dapat dihapuskan. Perlu ada upaya sistematis, struktural, dan kultural dan terencana. Maka, kata yang tepat dipakai adalah memangkas. Mengurangi secara perlahan. Untuk itu diperlukan gunting pangkas yang tajam dan tak mudah patah. Dan bila sudah tiba waktunya, barulah dicabut dan ditanami perilaku baru ; yaitu rasa kecintaan kepada visi misi Kabupaten Asahan yang cerdas, mandiri dan religius.

4 komentar:

  1. Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Asahan
    Oleh : E Ambarita, SE
    Bangsa Indonesia, Setiap tanggal 1 Oktober, termasuk masyarakat Kabupaten Asahan memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan diadakannya upacara diberbagai Instansi Pemerintah, upacara tersebut diadakan dilapangan Parasamya Kisaran yang jadi lapangan kebanggaan masyarakat Asahan.

    Akhir-akhir ini banyak wacana muncul yang menyatakan kalau Pancasila sudah tidak sakti lagi atau bahkan di berbagai media memberitakan bahwa Pancasila "nyaris dilupakan" di Asahan. Jadi apakah benar kenyataan itu dan maukah kita seperti itu?

    Jawabannya ada pada diri dan prilaku kita masing-masing, mungkin kini masyarakat Asahan banyak yang lupa atau bahkan melupakan hari kesaktian Pancasila, sebab seiring perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, kita pun seakan terbius untuk melupakan sejarah yang sangat penting ini. Kita perlu sedikit merenungkan untuk hal tersebut, apakah kita masih berperilaku seperti yang tersirat dalam jiwa pancasila? atau apakah kita sudah melenceng dari norma – norma Pancasila?
    Melihat perkembangan kondisi di Kabupaten Asahan belakangan ini mungkin kita menganggap kalau masyarakat Kabupaten Asahan sudah tidak lagi ber"Pancasila" dengan adanya Perilaku KKN, kerusuhan antar sesama warga negara, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, berebut jabatan, perilaku asusila, serta berbagai perilaku abmoral lainnya adalah segelintir perilaku yang hanya dapat merusak nilai Pancasila itu sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan visi misi Kabupaten Asahan yang Sehat, Cerdas, Mandiri dan Religius. Kini, Marilah kita kembali junjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar kita tetap dipandang sebagai masyarakat Kabupaten Asahan yang beradab, beragama, beretika, dan bermoral.
    Padahal kalau kita telaah lagi, Seandainya nilai-nilai Pancasila tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana yang terkandung di dalamnya, baik oleh masyarakat biasa maupun para pejabat di lingkungan Pemkab Asahan, niscayalah kemakmuran dan kesejahteraan Kabupaten Asahan bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan secara nyata.
    Terlebih lagi hingga kini kita selaku masyarakat Asahan tentulah malu terhadap para tokoh pendiri negara yang telah bersusah payah meletakkan pondasi negara berupa Pancasila, sedangkan kita kini seakan lupa dengan tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang sangat sakti tersebut.

    BalasHapus
  2. Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji Akbar
    Kisaran - SPI
    Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc membuka secara resmi acara manasik haji akbar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Senin (26/9) yang dihadiri oleh 327 Calon Jemaah Haji (Calhaj) Kabupaten Asahan.

    Wakil Bupati yang membacakan amanat Bupati Asahan menjelaskan bahwa ibadah haji adalah sebuah ibadah yang membutuhkan persiapan yang matang, selain niat dan semangat keagamaan yang ikhlas, juga harus diiringi dengan persiapan fisik dan mental, karena persiapan ini penting, agar pelaksanaan haji benar-benar dapat berjalan dengan baik.

    Diantaranya persiapan yang penting tersebut, yakni pengetahuan tentang pelaksanaan ibadah haji, karena dalam menjalankan ibadah haji para jamaah diharapkan dapat mandiri, sebab terbatasnya jumlah petugas bimbingan haji serta waktunya sangat terbatas, maka dalam kaitan itulah, Pemkab Asahan kembali melaksanakan bimbingan manasik haji akbar kepada seluruh calhaj Asahan yang merupakan wujud perhatian Pemkab Asahan terhadap kebutuhan masyarakat dan hal tersebut merupakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kapasitas pengetahuan dan kehidupan beragama masyarakat untuk mewujudkan Asahan Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri.

    “ Saya berharap jemaah haji dapat mengikuti manasik haji ini dengan baik, begitu juga untuk selalu menjaga kesehatan, agar dalam pelaksanaan haji nantinya tidak mengalami kendala, manfaatkan juga manasik haji akbar untuk menjalin silaturrahim dengan sesama jamaah Asahan, agar nanti dapat saling membantu ketika berada ditahan suci,” Kata Wakil Bupati Asahan.

    Kegitan manasik haji akbar yang dilakukan selama dua hari tersebut dirangkai dengan pemberian vaksin kepada seluruh calhaj Asahan, yakni vaksin meningitis serta pemeriksaan urien kepada wanita untuk mengetahui apakah calhaj wanita hamil atau tidak.(A1)

    BalasHapus
  3. P-APBD Kabupaten Asahan Tahun 2011
    Disampaikan Ke DPRD

    Kisaran - SPI
    Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2011 dalam rapat paripurna DPRD Asahan, Senin, (26/9).

    Sebelum penyampaian P APBD Asahan tahun 2011 tersebut, Wakil Bupati Asahan terlebih dahulu memaparkan kondisi daerah atas penyelenggaraan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tahun 2009 dan tahun 2010, sebagai bahan perbandingan untuk mencapai target pelaksanaan kegiatan pembagunan tahun 2011. Diantaranya bidang perekonomian daerah, pendidikan, kesehatan, kependudukan, pekerjaan umum dan bidang pertanian, perikanan, perkebunan serta koperasi dan UMKM.

    Selain itu, Wakil Bupati Asahan juga memaparkan peningkatan yang terjadi di perubahan APBD Asahan 2011 dihadapan sidang paripurna DPRD Asahan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan yakni peningkatan dalam pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

    Wakil Bupati menerangkan bahwa rancangan perubahan pendapatan Kabupaten Asahan pada tahun 2011 meningkatkan sebesar 5,20 persen yaitu dari Rp 790.141.838.417,46 menjadi Rp 831.261.081.666,28, hal tersebut berasal dari peningkatan pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD) meningkat sebesar 5,25 persen, dimana PAD sebelumnya perubahan adalah sebesar Rp 26.612.138.067,10 menjadi Rp 28.008.404.784,10 setelah perubahan.

    Kemudian dari dana perimbangan meningkat sebesar 0,17 persen, dimana sebelum perubahan dana perimbangan adalah sebesar Rp 617 .127.195.762,36 menjadi Rp 618.164.793.973,18setelah perubahan, sedangkan dari sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan dari sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah sebesar Rp 146 .402.504.588,00 menjadi Rp 185.087.882.909,00 setelah perubahan.

    Dibagian belanja daerah, wakil Bupati Asahan juga menjelaskan bahwa sebelum P APBD tahun 2011 belanja daerah adalah sebesar Rp 803.226.790.071,89 meningkat sebesar 12,23 persen menjadi Rp 901.481.615.211,87, yang terdiri dari belanja tidak langsung, jika dibandingkan dengan sebelumnya perubahan total belanja tidak langsung adalah sebesar Rp 505.941.329.401,47 mengalami perubahan menjadi Rp 536.687.976.277,73 atau meningkat 6,08 persen, sedangkan total belanja langsung adalah sebesar Rp 297.285.460.670,42 mengalami peningkatan sebesar 22,71 persen menjadi Rp 364.793.638.934,14.

    Selanjutnya, sebelum P APBD 2011, bahwa penerimaan pembiayaan sebesar Rp 28 .234.951.654,43, namun penerimaan pembiayaan mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 86.878.052.525,59 atau meningkat sebesar 207,70 persen, lain halnya terhadap pengeluaran pembiayan, bahwa sebelum P APBD rencana pengeluaran pembiayan adalah sebesar Rp 15.150.000.000,00 mengalami peningkatan sebesar 9,95 persen menjadi Rp 16.657.518.980.(A1)

    BalasHapus
  4. Camat Kisaran Barat Batalkan SKT Yang Tidak Sesuai Peraturan
    Kisaran - SPI
    Sekitar puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit dilahan eks PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Jalan Ahmad Yani akan dibatalkan oleh Camat Kisaran Barat, Sri Humiatsih, SE. Pasalnya penerbitan SKT tersebut tidak sesuai aturan.

    Penerbitan SKT yang tidak sesuai aturan tersebut diterbitkan oleh Lurah Sei Renggas Zakaria, diatas tanah yang merupakan tanah negara tidak bebas. “ SKT yang telah diterbitkan oleh Lurah Sei Renggas tersebut akan dibatalkan oleh camat Kisaran Barat, “ demikian kata Kapala Bagian Humas Setdakab Asahan, Rahman Halim AP, Senin, (26/9).

    Pembatalan SKT tersebut dilakukan, kata Kabag Humas bahwa penerbitan SKT tidak sesuai dan tidak dilengkapi syarat-syarat sesuai dengan peraturan pemerintah tentang tata cara pendaftaran tanah, apalagi status tanah di SKT tidak sesuai dengan tanahnya dan menerangkan bahwa setatus tanah adalah tanah negara bebas.

    Kabag Humas juga menjelaskan bahwa tanah dimana terbitnya SKT tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang diperuntukan sebagai lahan pembangunan perkantoran pemerintahan, kantor pelayanan, rumah-rumah adat, seperti rumah gadang miliki warga minang, rumah adat nias, melayu dan rumah adat lainya serta diperuntukan untuk lainya.

    Lurah Sei Renggas dinon aktifkan
    Mengenai aksi yang dilakukan Lurah Sei Renggas, Zakaria mengeluarakan SKT, Kabag Humas mengatakan Lurah Sei Renggas kini telah dinonaktifkan, hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan tentang penerbitan SKT tersebut dapat berjalan dengan lancar. “ Lurahanya sudah dinonaktifkan ,” kata Kabag Humas.(A1)

    BalasHapus