PT.
JAYA BARU PERTAMA BEROPERASI TANPA IZIN.
***Di
duga adanya mafia pajak.
Kisaran,
Simantab
Penegakan
Supremasi Hukum tidak ada lagi di Kabupaten Asahan, terbukti dengan adanya
kebobolan Pemerintah yang terindikasi sengaja menutup mata adanya PT. Jaya Baru
Pertama yang berada di Mandoge ternyata tidak mempunyai Izin Usaha Perkebunan
dan atau tidak mempunyai Hak Guna Usaha ( HGU ), yang mana asal-usul Areal Lahan
Perkebunan dulunya adalah " Kawasan Hutan Produksi ", sehingga muncul
pertanyaan: " Ada apa dengan Pengawasan DPRD Asahan dan Pemerintah
Kabupaten Asahan serta Kepolisian Resort Asahan..? " Kami sebagai
masyarakat yang tergolong Kaum Intlektual Muda ( Maha Siswa dan Pemuda )
sangatlah resah dan kecewa atas lemahnya " Pengawasan dari Instansi
Pemerintah yang Berwenang ini ", demikian dikatakan Julianto Putra,
LH yang mengatas namakan " KOALISI MAHA SISWA BERSATU ( KOMBES )
sebagai Koordinator Lapangan pada Orasinya di Gedung DPRD Asahan ( 08/09 )
kemarin sewaktu ditemui Simantab News. Lanjutnya lagi, mestinya tetap mengacu
dan berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan
tidak adanya Izin Usaha Perkebunan dan atau tidak adanya Hak Guna Usaha PT.
Jaya Baru Pertama seluas sekitar 600 Ha selama bertahun-tahun kini menjadi
" Momok dan Mimpi Buruk " bagi kita semua. Karena PT. Jaya Baru
Pertama telah melanggar Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
Berdasarkan
hasil Investigasi Julianto Putra, LH dan Rekan-rekannya, bahwa PT. Jaya Baru
Pertama tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), hal ini muncul
ketika kami menganalisa PT. Jaya Baru Pertama tidak mempunyai izin. Sambungnya
lagi; diduga adanya " Indikasi Mafia Pajak " baik didalam maupun
diluar PT. Jaya Baru Pertama yang sampai saat ini masih beroperasi di daerah
Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan. Ironisnya
lagi adanya " Permainan " Pengalihan dan Pemindahan Pengelolaan
Perkebunan yang dilakukan oleh General Manager PT. Jaya Baru Pertama yang
bernama Herman alias Ali kepada H. Armein Simatupang yang Nota Bene adalah
abang kandung Bupati Asahan H. Taufan Gama Simatupang, “ucap juli kepada Simantab.
Julianto
Cs, sewaktu diruang Madani DPRD Asahan, Kamis ( 08/09 ) mengajukan 3 ( tiga )
tuntutannya antara lain, meminta DPRD
Asahan untuk segera menindak lanjuti Kasus PT. Jaya Baru Pertama yang
sebelumnya pernah di usut oleh Komisi B DPRD Asahan. Ketua Komisi B Sdr.
Handi Afran Sitorus berjanji menuntaskan permasalahan ke " Ranah Hukum
" sewaktu menerima Pengunjuk Rasa dan memimpin rapat di ruang Madani, meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Kabupaten Asahan tidak menutup mata atau terkesan melindungi PT. Jaya
Baru Pertama, yang jelas tidak mempunyai Izin dan meminta Kapolres Asahan
mengusut tuntas " Mafia Pajak " yang terjadi di PT. Jaya Baru
Pertama. Dan Kapolres Asahan juga harus mampu menangkap dan memenjarakan Herman
alias Ali yang bertanggung jawab selaku General Manager PT. Jaya Baru Pertama;
Begitu juga halnya dengan H. Armein Simatupang selaku Wakil Ketua DPRD Asahan
dan juga selaku abang kandung Bupati Asahan dan semua yang terlibat harus di
usut sampai tuntas tegas Juli mengakhiri.* ( TRIS.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar