Rabu, 28 September 2011

PT. JAYA BARU PERTAMA BEROPERASI TANPA IZIN.
***Di duga adanya mafia pajak.
Kisaran, Simantab
Penegakan Supremasi Hukum tidak ada lagi di Kabupaten Asahan, terbukti dengan adanya kebobolan Pemerintah yang terindikasi sengaja menutup mata adanya PT. Jaya Baru Pertama yang berada di Mandoge ternyata tidak mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan atau tidak mempunyai Hak Guna Usaha ( HGU ), yang mana asal-usul Areal Lahan Perkebunan dulunya adalah " Kawasan Hutan Produksi ", sehingga muncul pertanyaan: " Ada apa dengan Pengawasan DPRD Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan serta Kepolisian Resort Asahan..? " Kami sebagai masyarakat yang tergolong Kaum Intlektual Muda ( Maha Siswa dan Pemuda ) sangatlah resah dan kecewa atas lemahnya  " Pengawasan dari Instansi Pemerintah yang  Berwenang ini ", demikian dikatakan Julianto Putra, LH yang mengatas namakan "  KOALISI MAHA SISWA BERSATU ( KOMBES ) sebagai Koordinator Lapangan pada Orasinya di Gedung DPRD Asahan ( 08/09 ) kemarin sewaktu ditemui Simantab News. Lanjutnya lagi, mestinya tetap mengacu dan berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tidak adanya Izin Usaha Perkebunan dan atau tidak adanya Hak Guna Usaha PT. Jaya Baru Pertama seluas sekitar 600 Ha selama bertahun-tahun kini menjadi " Momok dan Mimpi Buruk " bagi kita semua. Karena PT. Jaya Baru Pertama telah melanggar Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
Berdasarkan hasil Investigasi Julianto Putra, LH dan Rekan-rekannya, bahwa PT. Jaya Baru Pertama tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), hal ini muncul ketika kami menganalisa PT. Jaya Baru Pertama tidak mempunyai izin. Sambungnya lagi; diduga adanya " Indikasi Mafia Pajak " baik didalam maupun diluar PT. Jaya Baru Pertama yang sampai saat ini masih beroperasi di daerah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan.  Ironisnya lagi adanya " Permainan " Pengalihan dan Pemindahan Pengelolaan Perkebunan yang dilakukan oleh General Manager PT. Jaya Baru Pertama yang bernama Herman alias Ali kepada H. Armein Simatupang yang Nota Bene adalah abang kandung Bupati Asahan H. Taufan Gama Simatupang, “ucap juli kepada Simantab.
Julianto Cs, sewaktu diruang Madani DPRD Asahan, Kamis ( 08/09 ) mengajukan 3 ( tiga ) tuntutannya  antara lain, meminta DPRD Asahan untuk segera menindak lanjuti Kasus PT. Jaya Baru Pertama yang sebelumnya pernah di usut  oleh Komisi B DPRD Asahan. Ketua Komisi B Sdr. Handi Afran Sitorus berjanji menuntaskan permasalahan ke " Ranah Hukum " sewaktu menerima Pengunjuk Rasa dan memimpin rapat di ruang Madani,  meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan  Kabupaten Asahan tidak menutup mata atau terkesan melindungi PT. Jaya Baru Pertama, yang jelas tidak mempunyai Izin dan meminta Kapolres Asahan mengusut tuntas " Mafia Pajak " yang terjadi  di PT. Jaya Baru Pertama. Dan Kapolres Asahan juga harus mampu menangkap dan memenjarakan Herman alias Ali yang bertanggung jawab selaku General Manager PT. Jaya Baru Pertama; Begitu juga halnya dengan H. Armein Simatupang selaku Wakil Ketua DPRD Asahan dan juga selaku abang kandung Bupati Asahan dan semua yang terlibat harus di usut sampai tuntas tegas Juli mengakhiri.* ( TRIS.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar