Rabu, 28 September 2011

Kebijakan Kabag Umum Pemkab Asahan Sangat Bertentangan Dengan Perpres Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010

Kisaran, Simantab
Pengadaan proyek pada Sekdakab Bagian Umum Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011 berjumlah Rp.13.534.819.445,00, menyalahi peraturan.

Kebijakan yang telah dilakukan oleh Kabag Umum Pemkab Asahan, Hasbi Siregar sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Proyek pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari 3 ( tiga ) Program kegiatan, adalah 1. Program pelayanan administrasi perkantoran sebesar
Rp.8.196.661.150,00-, tidak termasuk penyediaan jasa surat-menyurat, penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, rapat-rapat  koordinasi dan konsultasi keluar daerah dan penyediaan  jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran. 2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pemerintah sebesar Rp.5.272.664.545,00,-. 3. Program peningkatan disiplin aparatur sebesar Rp. 65.493.750,00.

Berdasarkan hasil konfirmasi kru Simantab Minggu (25/9) lalu, pada Dian alias M. Hudian Amril selaku direktur CV. Panca Hikma Group dikantornya Jln. Melinjo No.8 Kelurahan Si Umbut Baru Kecamatan Kisaran Timur  mengatakan bahwa Kabag Umum Sekdakab dalam melakukan proses pelelangan umum sederhana, penunjukan langsung dan pemilihan langsung selaku Kabag Umum di Pemkab Asahan  juga  selaku PA/KPA ( Pengguna Anggaran/ Kepala Pengguna Anggaran.). Dian menganggap Kebijakan Kabag Umum Pemkab Asahan sangat bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini.

“saya akan mengadakan Class Action ke ranah hukum, mengajukan gugatan baik secara Pidana maupun secara Perdata. Karena, menurutnya akibat ulah Kabag Umum Pemkab Asahan selaku PA/KPA telah menimbulkan Persaingan Usaha yang tidak sehat dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah dan terindikasi telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) yang dapat menimbulkan kerugian negara akibat dari kebijakan-kebijakan Saudara Hasby sebagai Kabag Umum”, tegas Dian.

Kabag Umum Setdakab Asahan Hasbi Siregar saat di konfirmasi oleh Simantab mengatakan, “tidak ada masalah dengan pekerjaan saya” ungkap Hasbi sambil berlalu. Terkait kebijakan dan sikap yang dilakukan Kabag Umum Pemkab Asahan banyak menimbulkan pertanyaan dan kerancuan di kalangan Pers dan LSM di Kabupaten Asahan. (amb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar