Kebijakan
Kabag Umum Pemkab Asahan Sangat Bertentangan Dengan Perpres Republik Indonesia Nomor
: 54 Tahun 2010
Kisaran, Simantab
Pengadaan proyek
pada Sekdakab Bagian Umum Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011 yang dananya
bersumber dari APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011 berjumlah
Rp.13.534.819.445,00, menyalahi peraturan.
Kebijakan yang
telah dilakukan oleh Kabag Umum Pemkab Asahan, Hasbi Siregar sangat
bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010
tentang pengadaan barang dan jasa.
Proyek pengadaan
barang dan jasa yang terdiri dari 3 ( tiga ) Program kegiatan, adalah 1. Program
pelayanan administrasi perkantoran sebesar
Rp.8.196.661.150,00-,
tidak termasuk penyediaan jasa surat-menyurat,
penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah dan penyediaan
jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran. 2. Program peningkatan
sarana dan prasarana aparatur pemerintah sebesar Rp.5.272.664.545,00,-. 3.
Program peningkatan disiplin aparatur sebesar Rp. 65.493.750,00.
Berdasarkan
hasil konfirmasi kru Simantab Minggu (25/9) lalu, pada Dian alias M. Hudian
Amril selaku direktur CV. Panca Hikma Group dikantornya Jln. Melinjo No.8
Kelurahan Si Umbut Baru Kecamatan Kisaran Timur mengatakan bahwa Kabag Umum Sekdakab dalam
melakukan proses pelelangan umum sederhana, penunjukan langsung dan pemilihan langsung
selaku Kabag Umum di Pemkab Asahan juga selaku PA/KPA ( Pengguna
Anggaran/ Kepala Pengguna Anggaran.). Dian menganggap Kebijakan Kabag Umum
Pemkab Asahan sangat bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku saat
ini.
“saya akan
mengadakan Class Action ke ranah hukum, mengajukan gugatan baik secara Pidana
maupun secara Perdata. Karena, menurutnya akibat ulah Kabag Umum Pemkab Asahan
selaku PA/KPA telah menimbulkan Persaingan Usaha yang tidak sehat dalam Penyediaan
Barang/Jasa Pemerintah dan terindikasi telah terjadi Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme ( KKN ) yang dapat menimbulkan kerugian negara akibat dari
kebijakan-kebijakan Saudara Hasby sebagai Kabag Umum”, tegas Dian.
Kabag Umum
Setdakab Asahan Hasbi Siregar saat di konfirmasi oleh Simantab mengatakan, “tidak
ada masalah dengan pekerjaan saya” ungkap Hasbi sambil berlalu. Terkait kebijakan
dan sikap yang dilakukan Kabag Umum Pemkab Asahan banyak menimbulkan pertanyaan
dan kerancuan di kalangan Pers dan LSM di Kabupaten Asahan. (amb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar