Izin
Penangkaran Walet Di Asahan Sudah Tidak Berlaku
Kisaran - Simantab
Banyaknya bangunan
bertingkat di Kabupaten Asahan yang tidak jelas izinnya. Banyak ruko
(rumah
toko) menjadi penangkaran wallet. Bagaimana izin bangunan tersebut?
Darwin
Idris sebagai Kepala Badan Perizinan Kabupaten Asahan saat
di temui Simantab di ruang kerjanya, Kamis (6/10) kemarin, mengatakan
setelah era
reformasi tidak ada yang namanya izin penangkaran wallet, jika
didirikannya
bangunan ruko (rumah toko) yang dijadikan usaha dan tempat penangkaran
wallet
izinnya tetap izin usaha. “sekitar tahun 1998 izin penangkaran wallet
masih
berlaku dan mempunyai Perda, jika ada yang mendirikan wallet dan
sekaligus
usaha pada 13 tahun yang lalu membuat izin penangkaran wallet dan izin
usaha”,
jelasnya.
“pada tahun 1998
bengunan seperti itu mempunyai izin dua, tetapi kalau hanya membuat
penagkaran
wallet saja, mereka di sarankan untuk menempati karena Pemda takut rumah
itu
menjadi rumah hantu”, tambah Darwin Idris.
Menurut Kepala
Badan Perizinan Kabupaten Asahan, beberapa tahun lalu tidak ada lagi
yang
mendirikan wallet karena semakin sedikit burung wallet di Asahan ini
tidak
seperti 13 tahun yang lalu. “banyak yang stress akibat bangkrut usaha
sebagai
peternak wallet kerena semakin bekurangnya burung dan semakin banyak
orang
membangun penangkaran wallet di karenakan hasilnya yang memuaskan”,
katanya.
(SE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar