Senin, 10 Oktober 2011




 Izin Penangkaran Walet Di Asahan Sudah Tidak Berlaku
 
Kisaran - Simantab
Banyaknya bangunan bertingkat di Kabupaten Asahan yang tidak jelas izinnya. Banyak ruko (rumah toko) menjadi penangkaran wallet. Bagaimana izin bangunan tersebut?
 
Darwin Idris sebagai Kepala Badan Perizinan Kabupaten Asahan saat di temui Simantab di ruang kerjanya, Kamis (6/10) kemarin, mengatakan setelah era reformasi tidak ada yang namanya izin penangkaran wallet, jika didirikannya bangunan ruko (rumah toko) yang dijadikan usaha dan tempat penangkaran wallet izinnya tetap izin usaha. “sekitar tahun 1998 izin penangkaran wallet masih berlaku dan mempunyai Perda, jika ada yang mendirikan wallet dan sekaligus usaha pada 13 tahun yang lalu membuat izin penangkaran wallet dan izin usaha”, jelasnya.
 
“pada tahun 1998 bengunan seperti itu mempunyai izin dua, tetapi kalau hanya membuat penagkaran wallet saja, mereka di sarankan untuk menempati karena Pemda takut rumah itu menjadi rumah hantu”, tambah Darwin Idris.
 
Menurut Kepala Badan Perizinan Kabupaten Asahan, beberapa tahun lalu tidak ada lagi yang mendirikan wallet karena semakin sedikit burung wallet di Asahan ini tidak seperti 13 tahun yang lalu. “banyak yang stress akibat bangkrut usaha sebagai peternak wallet kerena semakin bekurangnya burung dan semakin banyak orang membangun penangkaran wallet di karenakan hasilnya yang memuaskan”, katanya. (SE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar